Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan menyelenggarakan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;
- Pengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;
- Pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
- Pelayanan administrasi;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.