Mewujudkan Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Jalan Sesuai Standar Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Keselamatan, Untuk Mendorong Perekonomian Daerah Dan Pengembangan Wilayah

Sekretariat

Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan menyelenggarakan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten.

Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;
  3. Pengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;
  4. Pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  6. Pelayanan administrasi;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.