Mewujudkan Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Jalan Sesuai Standar Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Keselamatan, Untuk Mendorong Perekonomian Daerah Dan Pengembangan Wilayah

Bidang Teknik Sarana dan Prasarana

Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, menyusun rencana, program kerja dan kebijakan teknis dibidang perlengkapan jalan, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengembangan system dan teknologi transportasi.

Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis tentang fasilitas perlengkapan jalan, fasilitas pendukung jalan dan angkutan serta pengembangan sistem dan teknologi transportasi;
  2. Penetapan rencana dan program kerja di bidang teknik Sarana Prasarana Jalan dan angkutan serta pengembangan sistem dan teknologi transportasi;
  3. Pelaksanaan pengadaan fasilitas perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung jalan dan angkutan;
  4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian sarana prasarana; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.