Mewujudkan Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Jalan Sesuai Standar Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Keselamatan, Untuk Mendorong Perekonomian Daerah Dan Pengembangan Wilayah

Bidang Angkutan dan Transportasi

Bidang Angkutan dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pembinaan manajemen angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus serta evaluasi dan pelaporan di bidang Angkutan dan Transportasi.

Bidang Angkutan dan Transportasi mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan di bidang Angkutan dan Transportasi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Angkutan dan Transportasi;
  3. Pelaksanaan pemberian bimbingan, izin pengangkutan orang dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutan orang;
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan, izin pengangkutan barang dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutan barang;
  5. Penyiapan pemberian bimbingan, izin pengangkutan orang dan atau barang tertentu yang bersifat khusus;
  6. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang angkutan dan transportasi;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.