Mewujudkan Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Jalan Sesuai Standar Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Keselamatan, Untuk Mendorong Perekonomian Daerah Dan Pengembangan Wilayah

Tugas Pokok & Fungsi

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian memunculkan konsekuensi terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk. Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan, koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan bidang perhubungan.

Sedangkan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:
  • Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang Perhubungan;
  • Pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang Perhubungan berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Pelaksanaan kooordinasi antar Badan/Kantor/Dinas dan Unit Kerja lainnya dalam rangka pelaksanaan di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian rencana dan program pembangunan di bidang perhubungan;
  • Pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan bidang perhubungan;
  • Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan;
  • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.