Mewujudkan Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Jalan Sesuai Standar Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Keselamatan, Untuk Mendorong Perekonomian Daerah Dan Pengembangan Wilayah

Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten serta pembinaan penyelenggaraan kegiatan perparkiran di jalan kabupaten serta pembinaan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas.

Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas di jalan Kabupaten;
  2. Penyiapan perencanaan kebutuhan dan penempatan kelengkapan jalan di jalan Kabupaten;
  3. Penyiapan pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
  4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.